PERADI Profesional Gandeng Kemenag, UI, dan 111 Kampus untuk Perkuat Ekosistem Pendidikan Hukum Nasional
Jakarta — PERADI Profesional resmi memperluas jejaring kemitraan strategis di bidang pendidikan hukum dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang lebih terintegrasi antara kampus, pemerintah, dan organisasi profesi advokat. Melalui sinergi tersebut, para pihak ingin mendorong lahirnya penegak hukum masa depan yang tidak hanya kuat secara keilmuan dan keterampilan profesi, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, etika, dan nilai-nilai akhlak.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai unsur strategis itu turut dihadiri Menteri Agama RI, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Rektor Universitas Indonesia, serta Ketua Umum PERADI Profesional. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan besarnya perhatian terhadap penguatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan dunia hukum yang semakin dinamis. Menurutnya, kampus tidak lagi cukup hanya mencetak lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga harus menghasilkan sumber daya manusia yang siap terjun ke dunia kerja, adaptif terhadap perubahan, dan memiliki keteguhan moral.
“Perguruan tinggi harus mampu menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum yang bermartabat,” ujar Heri.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKI agar semakin kompetitif dan mampu memberi kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional. Ia menilai kapasitas mahasiswa dan lulusan PTKI selama ini telah menunjukkan kualitas yang patut diperhitungkan.
Amin mencontohkan, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dari sejumlah PTKI pernah berhasil mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi hingga memperoleh putusan yang dikabulkan. Menurutnya, capaian itu menjadi bukti bahwa mahasiswa PTKI memiliki kemampuan untuk terlibat aktif dalam proses pembaruan hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Ini menunjukkan bahwa mahasiswa PTKI memiliki kapasitas yang tidak kalah dalam memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia,” kata Amin.
Lebih lanjut, Amin menambahkan bahwa kemitraan dengan PERADI Profesional akan memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pendidikan profesi advokat, hingga berbagai program peningkatan kompetensi hukum bagi mahasiswa maupun lulusan PTKI. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum untuk berkiprah dalam profesi advokat dan bidang penegakan hukum lainnya.
Ketua Umum PERADI Profesional, Haris Arthur Hedar, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi merupakan bagian dari visi besar untuk mempertemukan tiga pilar penting bangsa: pendidikan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi hukum. Ketiganya dinilai harus berjalan seiring agar sistem hukum Indonesia memiliki fondasi yang kuat, baik dari sisi keilmuan, kelembagaan, maupun etika profesi.
“Hari ini kita tidak sekadar menandatangani nota kesepahaman. Kita sedang membangun ekosistem penegakan hukum yang menjadikan ilmu, integritas, dan akhlak sebagai fondasi lahirnya penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” ujar Haris.
Menurut Haris, kerja sama antara PERADI Profesional dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, dan 111 perguruan tinggi merupakan langkah konkret untuk meningkatkan mutu pendidikan hukum nasional. Selain menghubungkan dunia akademik dengan dunia profesi, kolaborasi ini juga diharapkan mendorong penguatan riset, pengabdian kepada masyarakat, serta pembentukan advokat yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kokoh dalam integritas.
Ia menambahkan, angka 111 perguruan tinggi yang bergabung dalam kerja sama ini memiliki makna tersendiri sebagai simbol kekuatan besar pendidikan tinggi dalam membentuk masa depan penegakan hukum Indonesia. Dari kampus-kampus itulah, kata Haris, akan lahir gagasan, kader, dan semangat baru untuk membangun hukum yang lebih berkeadilan.
Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan secara simbolis oleh Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pada tahap awal, kerja sama ini melibatkan 39 Universitas Islam Negeri (UIN) dari berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Walisongo Semarang, UIN Alauddin Makassar, dan UIN Sumatera Utara Medan.
Melalui kemitraan ini, PERADI Profesional, Kementerian Agama, Universitas Indonesia, dan ratusan perguruan tinggi berharap dapat menghadirkan terobosan dalam pengembangan pendidikan hukum nasional. Fokusnya bukan hanya pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga pada penguatan integritas profesi advokat serta pembangunan sistem keadilan yang lebih profesional, etis, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.












