Partai Buruh Tegaskan Terus Kawal Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Lewat KSP-PB

Partai Buruh Tegaskan Terus Kawal Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Lewat KSP-PB

Jakarta – Partai Buruh menegaskan akan terus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru melalui Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan pihaknya menyambut baik setiap inisiatif dari berbagai elemen buruh dan masyarakat yang ikut memperjuangkan lahirnya regulasi ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak pada pekerja.
“Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Said menjelaskan, jauh sebelum munculnya berbagai inisiatif serupa, Partai Buruh telah lebih dahulu membentuk KSP-PB sekitar satu tahun lalu. Koalisi ini menghimpun berbagai organisasi serikat pekerja dan organisasi kerakyatan, mulai dari serikat petani, guru honorer, dosen dan pekerja kampus, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga medis, pelaku media dan industri kreatif, pekerja migran, hingga organisasi nelayan.
Menurutnya, KSP-PB juga telah menyusun naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman. Dokumen tersebut telah diserahkan secara resmi kepada DPR RI dan pemerintah pada 30 September 2025 dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri pimpinan DPR, komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Badan Legislasi DPR, serta tiga menteri terkait.
Dalam forum itu, kata Said, KSP-PB secara tegas mengusulkan agar pemerintah dan DPR tidak merevisi aturan ketenagakerjaan yang ada, melainkan membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar baru.
“Dalam rapat tersebut, KSP-PB berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” katanya.
Said menegaskan, Partai Buruh tidak mempermasalahkan lahirnya aliansi-aliansi serikat buruh lain yang memiliki tujuan serupa. Menurut dia, semakin banyak kelompok yang terlibat dalam perjuangan menghadirkan regulasi ketenagakerjaan baru, maka semakin baik bagi masa depan perlindungan pekerja di Indonesia.
“Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB. Itu bagus-bagus saja. Semakin banyak yang memperjuangkan lahirnya UU Ketenagakerjaan baru, tentu semakin baik bagi buruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan KSP-PB tetap berpijak pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan 21 norma dalam UU Cipta Kerja serta memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari skema omnibus law. Putusan tersebut, lanjut Said, menjadi dasar kuat bagi pembentukan regulasi baru yang lebih adil dan komprehensif bagi pekerja.
Sebagaimana diketahui, pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta DPR RI dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan beleid tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh dalam proses penyusunannya.
Sementara itu, pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto di hadapan massa buruh juga menyatakan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
Dengan dasar putusan MK dan dorongan politik yang terus menguat, Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru melalui KSP-PB, agar lahir regulasi yang benar-benar melindungi hak, kesejahteraan, dan masa depan kaum pekerja Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *