Polres Cilegon Bongkar 19 Kasus Narkoba, Ada Gudang Sabu dan 21 Tersangka

Cilegon, VertaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengungkap 19 kasus peredaran narkotika sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 21 tersangka dan menyita ribuan paket sabu, ratusan butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika dan obat keras yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan itu menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Polres Cilegon tahun ini di tengah meningkatnya ancaman peredaran narkoba di kawasan industri dan jalur distribusi strategis Banten.

Dari total 21 tersangka yang diamankan, terdiri atas 19 laki-laki, satu perempuan, dan satu anak di bawah umur.

Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari kurir, perantara transaksi, penyimpan barang, hingga pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan masyarakat dan operasi intensif yang dilakukan jajarannya selama dua bulan terakhir.

“Kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan penanganan yang konsisten serta berkelanjutan,” kata Suryanto dalam konferensi pers, Jumat (19/7).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, yakni 3.453 paket sabu, 394 butir ekstasi, 1.968 butir obat keras daftar G, 6 paket tembakau sintetis, dan 1 paket ganja.

Menurut penyidik, sebagian besar barang bukti berasal dari pengungkapan jaringan yang dikendalikan seorang bandar berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Salah satu tersangka berinisial NL diduga berperan sebagai penyimpan atau pengelola gudang narkotika milik bandar tersebut.

Polisi menyebut NL beberapa kali menerima narkotika dalam jumlah besar untuk kemudian didistribusikan kepada pihak lain sesuai instruksi bandar.

“Perannya sebagai penyimpan barang. Barang yang kami sita dari tersangka ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi kali ini,” ujar Suryanto.

Polisi mengungkap pengiriman terakhir yang diterima tersangka NL belum sempat beredar di masyarakat karena petugas langsung melakukan penindakan beberapa jam setelah barang diterima.

Barang bukti tersebut diduga bernilai ratusan juta rupiah dan diperkirakan akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Banten.

Saat ini penyidik masih memburu bandar utama yang diduga mengendalikan jaringan dari luar daerah.

Dalam kesempatan itu, AKP Suryanto juga menegaskan bahwa tidak semua pelaku narkotika dapat memperoleh rehabilitasi.

Menurutnya, tersangka yang berstatus residivis atau terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba akan diproses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rehabilitasi hanya diberikan kepada pengguna yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum,” Suryanto menuturkan.

“Untuk pengedar, perantara, jaringan, maupun residivis, proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan,” tegasnya.

Polres Cilegon menilai peredaran narkoba saat ini tidak lagi menyasar kelompok tertentu, tetapi telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan remaja.

Karena itu, aparat berkomitmen memperkuat penindakan sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi dan bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” kata Suryanto.

Dengan pengungkapan 19 kasus dalam dua bulan, Polres Cilegon memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah hukum Kota Cilegon dan sekitarnya. (GMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *