Cilegon, VertaNews.com – Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Banten melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap senjata api non-organik TNI/Polri yang digunakan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon dan sejumlah Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah hukum Polda Banten.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkala untuk memastikan seluruh senjata api yang digunakan petugas pemasyarakatan memiliki legalitas yang jelas, tersimpan sesuai standar keamanan, serta digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Intelkam Polda Banten melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari dokumen administrasi, kondisi fisik senjata, jumlah amunisi, hingga sistem penyimpanan dan pengamanan yang diterapkan oleh pihak lapas.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan, kehilangan, maupun pelanggaran prosedur dalam pengelolaan senjata api yang menjadi bagian dari sarana pengamanan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian agar seluruh senjata api non-organik yang digunakan instansi pemerintah tetap berada dalam pengawasan yang ketat dan sesuai aturan,” demikian keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas IIA Cilegon dengan melibatkan jajaran pejabat pemasyarakatan dan petugas pengamanan.
Seluruh proses berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas pembinaan maupun pelayanan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menegaskan pihaknya mendukung penuh pengawasan yang dilakukan Polda Banten sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, pemeriksaan berkala terhadap senjata api menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh peralatan pengamanan dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar operasional.
Selain memeriksa legalitas dan kondisi senjata, petugas Intelkam juga melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal guna memastikan tidak ada celah yang dapat memicu gangguan keamanan.
Polda Banten menegaskan pengawasan terhadap senjata api non-organik akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, memperkuat tata kelola aset negara, serta mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan senjata api di lingkungan pemasyarakatan berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun pelanggaran prosedur.












