Cianjur, VertaNews.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sistem digital yang memungkinkan pergerakan dan lokasi WNA dipantau secara real-time.
Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya mobilitas orang asing di kawasan Puncak-Cianjur yang selama ini menjadi salah satu pusat wisata, investasi, dan hunian bagi warga negara asing di Jawa Barat.
Penguatan pengawasan itu kembali ditegaskan saat jajaran Imigrasi Cianjur mengikuti Sosialisasi Penggunaan APOA yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok di Trans Hotel Cibubur, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Imigrasi Cianjur telah lebih dulu mengumpulkan pengelola hotel, vila, penginapan, apartemen, hingga mess perusahaan dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi APOA yang berlangsung di kawasan Puncak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, mengatakan pengawasan orang asing tidak lagi bisa mengandalkan metode manual di tengah tingginya arus pergerakan lintas negara.
Menurutnya, keberadaan teknologi menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh aktivitas WNA di wilayah Cianjur dapat terpantau secara cepat dan akurat.
“Pengawasan keimigrasian harus adaptif terhadap perkembangan zaman. APOA menjadi instrumen penting untuk memastikan keberadaan orang asing dapat diketahui secara real-time dan mendukung langkah pengawasan yang lebih efektif,” kata Riky dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Puncak Jadi Titik Krusial
Wilayah Puncak-Cianjur menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian khusus karena tingginya aktivitas wisatawan asing dan pemegang izin tinggal dari berbagai negara.
Kondisi tersebut membuat pelaporan keberadaan WNA menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keamanan dan ketertiban wilayah.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (TI-Inteldakim) Imigrasi Cianjur, Alwin Taher, mengatakan APOA dirancang untuk menutup celah pengawasan yang selama ini kerap muncul akibat tingginya mobilitas orang asing.
“Melalui APOA, keberadaan WNA dapat dilaporkan secara cepat oleh pengelola penginapan. Data tersebut langsung menjadi bagian dari sistem pengawasan yang dapat digunakan untuk kebutuhan intelijen dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Alwin.
Menurut dia, penggunaan sistem digital akan mempercepat deteksi terhadap berbagai potensi pelanggaran, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan.
Hotel hingga Mess Perusahaan Jadi Mitra Pengawasan
Imigrasi Cianjur menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemilik hotel, vila, guest house, apartemen, rumah sewa, hingga mess perusahaan memiliki peran strategis karena menjadi pihak pertama yang mengetahui keberadaan orang asing di lapangan.
Karena itu, Imigrasi terus mendorong seluruh pengelola akomodasi untuk aktif memanfaatkan APOA sebagai bagian dari kewajiban pelaporan.
Selain penguatan APOA, Imigrasi Cianjur juga menjalankan sejumlah program unggulan seperti Eazy Passport, penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), layanan keimigrasian ramah kelompok rentan, hingga edukasi keimigrasian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Riky menegaskan, kombinasi antara teknologi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus mendukung iklim investasi dan pariwisata yang sehat.
“Pengawasan yang baik bukan untuk membatasi keberadaan orang asing, tetapi memastikan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat,” katanya.
Dengan semakin luasnya penggunaan APOA, Imigrasi Cianjur berharap pengawasan WNA dapat dilakukan lebih cepat, lebih presisi, dan mampu mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran sejak dini. (GMO)












